Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online Tanpa Harus Resign
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika membutuhkan uang tunai. Caranya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, baik sebagian 10% atau 30%, dengan opsi untuk menggunakan dana sebagian 30% untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meskipun umurnya belum mencapai usia pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan
Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan keuangan bagi peserta ketika mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja. Peserta yang telah memenuhi syarat dapat melakukan pencairan JHT jika membutuhkan uang tunai.
Keuntungan Mencairkan JHT Secara Online
Dengan perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses pencairan JHT bagi pesertanya dengan cara online. Hal ini memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Proses yang lebih cepat dan efisien.
- Kemudahan dalam mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor BPJS secara langsung.
- Aksesibilitas lebih baik, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
Kriteria dan Berkas untuk Pencairan JHT
Kriteria Peserta yang Memenuhi Syarat
Untuk dapat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, peserta harus memenuhi beberapa kriteria berikut: a. Peserta telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun. b. Peserta yang telah mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. c. Peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). d. Peserta yang berhenti usaha dan bukan penerima upah (BPU). e. Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan. f. Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). g. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. h. Peserta yang mengalami cacat total tetap. i. Peserta yang telah meninggal dunia. j. Peserta yang mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%. k. Peserta yang mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT, peserta harus menyediakan berkas-berkas berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
- Buku Tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen yang menunjukkan status kepesertaan, seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada.
Proses Pengajuan Pencairan Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui portal Layakasik BPJS Ketenagakerjaan:
Langkah 1: Akses Portal Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memulai proses pengajuan, akses portal layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Langkah 2: Isi Data Diri
Isi data diri yang diminta, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Langkah 3: Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta, termasuk foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.
Langkah 4: Konfirmasi Data Pengajuan
Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, konfirmasi data pengajuan sebelum menyimpannya.
Langkah 5: Jadwal Wawancara Online
Setelah data pengajuan dikonfirmasi, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
Langkah 6: Verifikasi Data melalui Video Call
Pada wawancara online, petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call.
Langkah 7: Pencairan Saldo JHT
Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir.
FAQs tentang Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pertanyaan 1: Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jawaban: Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta ketika mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.
Pertanyaan 2: Bagaimana cara mengajukan klaim JHT secara online?
Jawaban: Peserta dapat mengajukan klaim pencairan saldo JHT secara online melalui portal Layakasik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Pertanyaan 3: Kapan saya bisa mencairkan JHT jika saya belum berhenti bekerja?
Jawaban: Saldo JHT dapat dicairkan saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun umurnya belum mencapai usia pensiun.
Pertanyaan 4: Bagaimana cara menggunakan dana JHT 30% untuk pembelian rumah?
Jawaban: Peserta dapat menggunakan dana JHT 30% untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Pertanyaan 5: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT?
Jawaban: Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT antara lain Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, dan dokumen yang menunjukkan status kepesertaan.